Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah

 


pt2

B. Pemerintahan,Pusat dan Pemerintahan Daerah

Di setiap kelas biasanya ada pengurus kelas seperti ketua kelas, sekretaris, dan bendahara. Masing-masing pengurus tersebut mempunyai tugas yang berbeda-beda. Tugas ketua kelas adalah bertanggung jawab terhadap segala sesuatu yang terjadi di kelas. Sekretaris bertugas membuat daftar piket dan absensi siswa. Sedangkan bendahara bertugas mengumpulkan iuran bulanan siswa dan membelanjakannya sesuai dengan kebutuhan kelas. Lalu, apakah tujuan dibentuknya pengurus kelas? Tujuannya adalah untuk memperlancar kegiatan dalam kelas.


Demikian halnya negara kita, tujuan dibentuknya pemerintahan adalah untuk mencapai tujuan negara. Seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4. Pemerintahan diselenggarakan oleh pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah dengan dibantu oleh perangkat-perangkat pemerintahan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Unsur-unsur pemerintahan pusat terdiri dari presiden dan wakil presiden serta menteri-menteri dan pejabat setingkat menteri. Bertugas membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan. Sedangkan unsur-unsur pemerintahan daerah terdiri dari kepala daerah (gubernur, bupati/wali kota), DPR. Serta sekretariat DPRD, sekretaris daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. Fungsinya membantu kepala daerah dalam melaksanakan tugasnya.


1. Pemerintahan Pusat


Presiden, wakil presiden, dan para menteri serta pejabat tinggi negara setingkat menteri merupakan penyelenggara pemerintahan pusat. Berkedudukan di ibu kota negara. Para penyelenggara pemerintahan di tingkat pusat disebut kabinet. Setiap presiden memberi nama terhadap kabinet yang dibentuknya, seperti:

1) Presiden B. J. Habibie membentuk Kabinet Reformasi Pembangunan.

2) Presiden K. H. Abdulrahman Wahid membentuk Kabinet Persatuan Nasional. 

3) Presiden Megawati Soekarnoputri membentuk Kabinet Gotong Royong. 

4) Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk Kabinet Indonesia Bersatu.


a. Presiden


Presiden terpilih dalam pemilu 2004 adalah Susilo Bambang Yudoyono (SBY) yang merupakan presiden keenam setelah Ir. Soekarno, Soeharto, B.J. Habibie, Abdulrahman Wahid, dan Megawati Soekarnoputri. Wewenang dan kekuasaan presiden dibagi menjadi dua, yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.


1. Sebagai Kepala Negara

- Mengadakan perjanjian dengan negara lain.

- Mengadakan perdamaian dengan negara lain.

- Menyatakan negara dalam keadaan bahaya.

- Menyatakan perang dengan negara lain.

- Mengangkat, melantik, dan memberhentikan duta dan konsul untuk negara

lain.

- Menerima surat kepercayaan negara lain melalui duta dan konsul negara

lain.

- Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan tingkat nasional.

- Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan

Angkatan Udara.

- Memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi.

Grasi : hakpresidenuntukmemberikanampunankepadaorangyang telah dijatuhi hukuman

Rehabilitasi : hak presiden untuk memberikan pernyataan pengembalian nama baik bagi seseorang yang pernah dihukum.

Amnesti : hak presiden untuk membatalkan tuntutan pidana setelah diadili.

Abolisi : hak presiden untuk membatalkan tuntutan pidana sebelum diadili.


2. Sebagai Kepala Pemerintahan

- Memimpin kabinet.

- Mengangkat dan melantik menteri-menteri.

- Memberhentikan menteri-menteri.

- Mengawasi jalannya pembangunan.

- Menerima mandat dari MPR.

Presiden juga mempunyai kekuasaan di bidang legislatif, yaitu:

- Mengajukan RUU dan RAPBN.

- Menetapkan peraturan pemerintah pengganti UU.

- Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan UU.


b. Wakil presiden


Wakil presiden adalah jabatan pemerintah yang berada satu tingkat di bawah presiden. Dalam pemilu 2004, wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat. Dan merupakan satu paket dengan presiden. Wakil presiden bertugas membantu presiden dalam menjalankan tugas-tugasnya. Berdasarkan pasal 8 (1) UUD 1945, wakil presiden akan mengambil alih jabatan presiden jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya.


c. Kementerian negara


Presiden dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri tersebut diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian negara terdiri dari menteri koordinator, menteri departemen, menteri negara, dan pejabat setingkat menteri.


1. Menteri koordinator

Menteri koordinator mempunyai tugas mengoordinasikan penyiapan dan penyusunan kebijakan serta pelaksanaannya di bidang tertentu dalam kegiatan pemerintahan negara.

Menteri koordinator adalah sebagai berikut:

- Menko politik hukum dan keamanan - Menko perekonomian

- Menko kesejahteraan rakyat


2. Menteri departemen

Menteri departemen mempunyai tugas membantu presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang masing-masing.


Menteri departemen adalah sebagai berikut:

- Menteri Dalam Negeri

- Menteri Luar Negeri

- Menteri Pertahanan

- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

- Menteri Keuangan

- Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia

- Menteri Perindustrian

- Menteri Perdagangan

- Menteri Pertanian

- Menteri Kehutanan

- Menteri Perhubungan

- Menteri Kelautan dan Perikanan

- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi

- Menteri Pekerjaan Umum

- Menteri Kesehatan

- Menteri Pendidikan Nasional

- Menteri Sosial

- Menteri Agama


3. Menteri negara

Menteri negara menangani bidang tugas tertentu dalam kegiatan pemerintahan negara yang tidak ditangani oleh suatu departemen. Menteri negara adalah sebagai berikut:

- Menteri Negara Kebudayaan dan Pariwisata

- Menteri Negara Riset dan Teknologi

- Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah

- Menteri Negara Lingkungan Hidup

- Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan

- Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara

- Menteri Negara Pemberdayaan Daerah Tertinggal

- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.

- Menteri Negara BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

- Menteri Negara Komunikasi dan Informasi

- Menteri Negara Perumahan Rakyat

- Menteri Negara Pemuda dan Olahraga

- Menteri Sekretaris Negara


4. Pejabat setingkat menteri

Merupakan pejabat tinggi negara yang kedudukannya setingkat menteri. Tugasnya membantu kelancaran presiden dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.


Pejabat setingkat menteri adalah sebagai berikut:

- Jaksa Agung

- Sekretaris Kabinet


2. Pemerintahan Daerah


Penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam UU No.32 Tahun 2004. Indonesia sebagai negara kesatuan dalam penyelenggaraan pemerintahannya menganut asa desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Asas desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah pusat kepada daerah atau dari pemerintah daerah di atasnya kepada daerah di bawahnya, misalnya dari provinsi kepada kabupaten. Perwujudan dari asas desentralisasi adalah otonomi daerah. 

Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Dasar hukum diberikannya hak otonomi kepada daerah yaitu pasal 18 (2) UUD 1945.

Asas dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah atau kepala instansi yang lebih atas kepada pejabat di daerah, misalnya dari gubernur kepada bupati. Pelimpahan wewenang tersebut hanya berupa urusan administratif saja. Wilayah kekuasaannya disebut wilayah administratif. Asas pembantuan adalah adanya pemberian tugas dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah atau dari pemerintah daerah tingkat atas kepada daerah di bawahnya. Penyelenggara pemerintahan daerah yaitu DPRD dan kepala daerah (terdiri dari gubernur, bupati/wali kota). Beserta perangkat-perangkat daerah. Terdiri dari sekretariat daerah, dinas daerah dan lembaga teknis daerah dan sekretariat DPRD.


a. DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)


Merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD memiliki fungsi legislatif, anggaran, dan pengawasan. DPRD mempunyai tugas dan fungsi antara lain:

1. Membentuk perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat

persetujuan bersama.

2. Membahas dan menyetujui rancangan perda tentang APBD.

3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan peraturan

perundang-undangan lainnya.

4. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala/wakil daerah kepada

presiden.

DPRD mempunyai hak, seperti: 

- Hak interpelasi

- Hak angket

- Hak menyatakan pendapat

Kedudukan DPRD sejajar dengan kepala daerah. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya DPRD dibantu oleh sekretaris DPRD.


b. Kepala daerah


Gubernur adalah kepala daerah di tingkat provinsi sedangkan bupati/wali kota merupakan kepala daerah tingkat kabupaten/kota. Gubernur bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Gubernur bertanggung jawab kepada presiden. Gubernur bukanlah atasan bupati/wali kota. Namun hanya sebatas membina, mengawasi, dan mengoordinasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, kepala daerah dibantu oleh seorang wakil kepala daerah.

Sejak bulan Juni 2005 pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pilkada. Pasangan tersebut dicalonkan oleh partai politik.


Kepala daerah mempunyai tugas dan wewenang:

1. Membina, mengawasi, dan mengoordinasi penyelenggaraan pemerintah

daerah kabupaten/kota.

2. Memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan kebijakan yang

ditetapkan bersama DPRD.

3. Mengajukan rancangan perda.

4. Menetapkan perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.

5. Menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang APBD kepada DPRD

untuk dibahas dan ditetapkan bersama.

6. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah.

7. Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

8. Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


c. Perangkat daerah


Perangkat daerah provinsi terdiri dari:

1. Sekretariat Daerah

Dipimpin oleh seorang sekretaris daerah. Sekretaris daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Sekretaris daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah. Jika sekretaris daerah berhalangan maka tugasnya dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh kepala daerah. Sekretaris daerah provinsi diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul gubernur.


2. Sekretariat DPRD

Dipimpin oleh seorang sekretaris DPRD.

Sektretaris DPRD mempunyai tugas:

a. Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD.

b. Menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD.

c. Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.

d. Menyediakan dan mengoordinasi tenaga ahli yang diperlukan oleh

DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Sekretaris DPR diangkat dan diberhentikan oleh gubernur/bupati/wali kota dengan persetujuan DPRD.


3. Dinas Daerah

Dipimpin oleh seorang kepala dinas. Dinas daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah. Kepala dinas diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas usul sekretaris daerah. Kepala dinas bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.


4. Lembaga Teknis Daerah

Merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik. Berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah. Masing-masing dipimpin oleh kepala badan, kepala kantor, atau kepala rumah sakit umum. Pimpinan lembaga-lembaga teknis diangkat oleh kepala daerah atas usul sekretaris daerah. Lembaga teknis daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.Sedangkan perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan.


C. Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah


Dalam UUD 1945 pasal 18 dijelaskan bahwa pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat. Namun otonomi disini tidak berarti bahwa daerah terpisah dari pusat. Pelaksanaan otonomi tetap harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan hanya untuk bidang-bidang tertentu saja. Beberapa urusan yang tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat antara lain di bidang politik luar negeri, bidang pertahanan, bidang keamanan, bidang peradilan, bidang moneter dan fiskal nasional, serta bidang agama. Sedangkan untuk beberapa urusan seperti perencanaan nasional, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi strategis, serta konservasi dan standarisasi nasional, pemerintah daerah tetap harus mengikuti ketetapan yang dibuat pemerintah pusat.

Hubungan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah meliputi bidang keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya seperti yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004.

1. Hubungan dalam bidang keuangan adalah sebagai berikut:

a. Pemberian sumber-sumber keuangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah.

b. Pengalokasian dana perimbangan kepada pemerintahan daerah.

c. Pemberian pinjaman dan atau hibah kepada pemerintah daerah.

2. Hubungan dalam bidang pelayanan umum adalah sebagai berikut:

a. Kewenangan, tanggung jawab, dan penentuan standar pelayanan mini- mal.

b. Pengalokasian pendanaan pelayanan umum yang menjadi kewenangan daerah.

c. Fasilitas pelaksanaan kerja sama antarpemerintahan daerah dalam penyelenggaraan pelayanan umum.

3. Hubungan dalam bidang sumber daya alam dan sumber daya lainnya adalah sebagai berikut:

a. Kewenangan, tanggung jawab, pemanfaatan, pemeliharaan, pengendalian dampak, budi daya, dan pelestarian.

b. Bagi hasil atas pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya.

c. Penyerasian lingkungan dan tata ruang serta rehabilitas lahan.

d. Daerah yang memiliki wilayah laut diberikan kewenangan untuk

mengelola sumber daya di wilayah laut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bagaimana proses terjadinya hujan?

Apa itu klausa?

Apa itu majas?